KEPUTUSAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
PADANGSIDIMPUAN UTARA
Nomor: 002/KEP/IV.0/B/2011
T e n t a n g
PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG
Nomor: 002/KEP/IV.0/B/2011
T e n t a n g
PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG
MUHAMMADIYAH PADANGSIDIMPUAN UTARA
PERIODE 2010-2015
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Membaca
|
:
|
Keputusan Musyarah Cabang Muhammadiyah ke-IV Padangsidimpuan
Utara yang berlangsung pada tanggal: 15 Sya’ban 1432H/ 17 Juli 2011 M
bertempat di Madrasah Diniah Awaliah Ranting Muhammadiyah Sadabuan
Padangsidimpuan
|
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
ketertiban dan kelancaran jalannya
tugas-tugas Pimpinan Cabang Muhammadiyah Padang sidimpuan Utara periode
2010-2015 perlu ditetapkan Pedoman dan
Tata Kerja yang dituangkan dalam satu
keputusan
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar Muhammadiyah
2.
Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
|
Berdasarkan
|
:
|
Pembahasan
dan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah Padangsidimpuan
Utara pada tanggal 14 Agustus 2011
bertempat di MDA Muham madiyah Sadabuan Padangsidimpuan
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH PADANGSIDIM PUAN
UTARA PERIODE 2010-2015
|
BAB I
TUGAS PIMPINAN CABANG
Pasal-1
1. Menetapkan
kebijakan Muhammadiyah Cabang Padangsidimpuan Utara berdasarkan kebijakan
pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat
Cabang
2. Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah serta Unsur Pembantu Pimpinannya
3. Membimbing
dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan ranting dalam Cabang Muhammadiyah
Padangsidimpuan utara sesuai dengan kewenangannya
4. Membina,
membimbing, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu
Pimpinan dan Organisasi otonom tingkat
Cabang
BAB II
PRINSIP KERJA
Pasal 2
Pimpinan Cabang
dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. Berpijak
pada landasan gerak Muhammadiyah yaitu Al-Qur an dan As- Sunnah, Muqaddimah
Anggaran Dasar, Matan Keyakinan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Kepribadian
Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, Khittah Perjuangan
Muhammadiyah serta pemikiran-pemikiran mendasar lainya yang menjadi dasar nilai
dan norma gerakan
2. Memelihara
kultur/ tradisi dalam berorganisasi yang selama ini menjadi khazanah warga dan
pimpinan Muhammadiyah seperti dalam mengembangkan sikap moderat, maju dan suka
beramal
3. Menjalankan
keputusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Muhammadiyah, serta peraturan-peraturan/qaidah-qaidah yang berlaku dalam
persyarikatan
4. Berorientasi
pada kerja sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan. Menjalankan
sistem kepemimpinan kolektif-kolegial dengan mengikuti tata kerja serta menjaga kekompakan, ukhuwah dalam
menjalankan kepemimpinan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Padangsidimpuan Utara
Periode 2010-2015
BAB III
SUSUNAN DAN PERSONALIA
Pasal 3
Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Padangsidimpuan Utara
terdiri dari 13 orang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang ke-IV
yang merupakan kesatuan kolektif dengan susunan dan personalia sebagai
berikut:
1.
Ketua : Afwan Tarihoran, S.Pd. M.Pd.
2.
Wakil Ketua : Drs. H. Izuddin Marzuki Siregar
3.
Wakil Ketua : Drs. M. Husni Thamrin Siregar
4.
Wakil Ketua : Ahmad Gojali Hasibuan
5.
Wakil Ketua : Iskandar Safri Hasibuan, S.Pd.
6.
Wakil Ketua : Makmun Rambe
7.
Wakil Ketua : Kulman Harahap
8.
Sektertaris : Ali Hamsah Lubis, S.Pd.
9.
Wakil Sekretaris : Meiral, S.Pd.
10.
Wakil Sekretaris : Marahasian Siregar
11.
Wakil Sekretaris : Ir. Abdul Rahman Harahap
12.
Bendahara : Muhammad Din Harahap
13.
Wakil Bendahara : Afdal, SH
BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS
Pasal 4
Tujuan
Pimpinan Cabang
Muhamadiyah Padangsidimpuan Utara merupakan kesatuan yang bulat dan tersistem
dalam organisasi. Pembagian tugas dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan
tugas Pimpinan Cabang. Oleh karena itu setiap anggota Pimpinan cabang dalam
menjalankan tugasnya wajib melakukan dan memelihara hubungan, koordinasi,
integrasi dan singkronisasi secara terus menerus.
Pasal 5
Pembagian Tugas
1. K E T U A
(Afwan Tarihoran, S.Pd. M.Pd)
a.
Memimpin dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang
b.
Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan program serta rencana kegiatan Pimpinan Cabang
c.
Mengkoordinasikan tugas-tugas
anggota Pimpinan Cabang lainya
d.
Bertanggungjawab atas hubungan dan
kerjasama organisasi, baik intern maupun ekstern
e.
Memimpin rapat-rapat pimpinan cabang
f.
Menandatangani surat-surat yang
bersifat interen dan eksteren
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang
diserahkan kepadanya
b. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga
perserikatan
c. Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan program bidang Tabligh
d. Membantu
Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis
Tabligh
f. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang
yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.
3.
WAKIL KETUA (Drs.
M.Husni Thamrin Siregar)
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang
diserahkan kepadanya
b. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga
perserikatan
c. Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
program bidang pengkaderan dan pembinaan organisasi otonom
d. Membantu
Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis
Pendidikan Kader
f. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang
yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.
4.
WAKIL KETUA (Ahmad Gojali Hasibuan)
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang
diserahkan kepadanya
b. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
c. Menjabarkan, mengarahkan,
membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
program bidang pendidikan
d. Membantu
Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah
f. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang
yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.
5.
WAKIL KETUA (Iskandar
Safri Hasibuan, S.Pd.)
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang
diserahkan kepadanya
b. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga
perserikatan
c. Menjabarkan,
mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang
Pustaka dan informasi
d. Membantu
Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan: Majelis
Pustaka dan Informasi
f. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang
yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.
6.
WAKIL KETUA (Makmun Rambe)
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang
diserahkan kepadanya
b. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga
perserikatan
c. Menjabarkan, mengarahkan,
membimbing, mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan program bidang Ekonomi, Wakaf dan ZIS
d. Membantu
Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis
Ekonomi dan Kewirausahaan
f. Menandatangi
surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya
yang bersifat interen.
7.
WAKIL KETUA (Kulman
Harahap)
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang
diserahkan kepadanya
b. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga
perserikatan
c. Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan program bidang Pembedayaan Masyarakat
d. Membantu
Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis
Pemberdayaan Masyarakat
f. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang
yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.
8.
SEKRETARIS (Ali Hamsah Lubis, S.Pd.)
a. Bertanggungjawab atas
pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran
yang diperlukan persyarikatan
c. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang
serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau
rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya
d. Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Mengkoordinasikan
kegiatan sekretariat yang dilakukan oleh unsur pembantu pimpinan
f. Memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang
g. Bersama Ketua atau Wakil
Ketua menandatangani surat-surat Pimpinan cabang
9.
WAKIL
SEKRETARIS (Meiral, S.Pd.)
a. Bertanggungjawab atas
pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Membantu sekretaris mengendalikan segala informasi masukan dan
informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
c. Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan
rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam
tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan
tanfidznya
d. Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membantu sekretaris dalam memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan
Cabang
f. Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat
khusunya ketika sekretaris berhalangan
g. Bersama wakil ketua bidang Tabligh atau bidang Kader
dan Ortom menandatangani surat-surat yang bersifat interen
10.
WAKIL
SEKRETARIS (Marahasian Siregar)
a. Bertanggungjawab atas
pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Membantu sekretaris mengendalikan segala informasi masukan dan
informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
c. Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan
rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam
tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan
tanfidznya
d. Membantu ketua/wakil
ketua dalam memimpin rapat-rapat
Pimpinan Cabang
e. Membantu sekretaris dalam
memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang
f. Bersama Ketua atau Wakil
Ketua menandatangani surat-surat ketika sekretaris berhalangan
g. Bersama wakil ketua bidang Pendidikan atau bidang Pustaka
dan Informasi menandatangani surat-surat yang bersifat interen
11.
WAKIL
SEKRETARIS (Ir. Abdul Rahman Harahap)
a. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang
diserahkan kepadanya
b.Membantu sekretaris mengendalikan segala informasi masukan dan
informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
c. Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan
rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam
tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan
tanfidznya
d. Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membantu sekretaris dalam memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan
Cabang
f. Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat ketika
sekretaris berhalangan
g. Bersama wakil ketua bidang Ekonomi, Wakaf dan ZIS atau
bidang Pemberdayaan Masyarakat menandatangani surat-surat yang bersifat
interen
12.
BENDAHARA (Muhammad
Din Harahap)
a. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang
diserahkan kepadanya
b.Menyelenggarakan pengelolaan dan perbendaharaan keuangan Pimpinan
Cabang
c. Mempersiapkan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan
belanja Pimpinan Cabang
d. Mengkoordinasikan usaha penggalian dana
e. Mengatur dan menyenggarakan pembukuan keuangan Pimpinan cabang
f. Menyenggarakan
pertanggung jawaban keuangan Pimpinan cabang
g. Bersama Ketua atau Wakil
Ketua menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan Pimpinan
Cabang
13.
WAKIL BENDAHARA
(Afdal Lubis, SH)
a. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang
diserahkan kepadanya
b. Membantu bendahara dalam menyelenggarakan pengelolaan dan
perbendaharaan keuangan Pimpinan Cabang
c. Membantu bendahara dalam mempersiapkan bahan dan penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja Pimpinan Cabang
d. Membantu bendahara dalam mengkoordinasikan usaha penggalian dana
e.Membantu bendahara dalam mengatur dan menyenggarakan pembukuan
keuangan Pimpinan cabang
f. Membantu bendahara dalam
menyenggarakan pertanggung jawaban keuangan Pimpinan cabang
g. Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat yang
berhubungan dengan keuangan majelis
TATA HUBUNGAN
Pasal-6
1.
Ketua dan wakil ketua, sekretaris
dan wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara merupakan satu kesatuan
yang bulat dalam menjalankan tugasnya dan dilakukan secara kolektif
dalam sistem kepimpinan kolegial
2.
Fungsi ketua adalah memimpin
pimpinan cabang, dalam hal ketua umum berhalangan tetap fungsi ketua
dilaksanakan oleh salah seorang wakil ketua sebagai pejabat berdasarkan
keputusan pimpinan cabang
3.
Sekretaris dan atau wakil sekretaris
adalah pengendali segala informasi masukan dan pengeluaran yang diperlukan
persyarikatan, oleh karenanya bertanggung jawab atas terselenggaranya
kelancaran arus informasi kesemua jurusan/bidang
4.
Bendahara dan atau wakil bendahara
adalah penanggung jawab pengadaan dan pengunaan dana oleh Pimpinan Cabang
termasuk perencanaan dan pengendaliannya
BAB VI
SURAT-SURAT
Pasal 7
1.
Semua surat masuk dan keluar dicatat
dengan tertib melalui sekretariat Pimpinan Cabang
2.
Semua anggota Pimpinan Cabang yang
menerima surat secara langsung mencatatkan surat tersebut pada sekretariat Pimpinan
Cabang dan memberitahukannya kepada sekretaris/ wakil sekretaris
3.
Surat-surat masuk disampaikan oleh
sekretaris/wakil sekretaris kepada ketua/wakil ketua/ bendahara sesuai
permasalahannya
4.
Semua surat-surat Pimpinan Cabang
ditanda tangani oleh ketua bersama sekretaris dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam
hal ketua berhalangan, surat-surat dapat ditanda tangani salah seorang wakil
ketua
b. Dalam
hal sekretaris berhalangan, surat-surat dapat ditanda tangani salah seorang
wakil sekretaris
c. Dalam
hal yang bersifat interen, surat-surat ditanda tangani oleh wakil ketua
bersama wakil sekretaris sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan
5.
Surat-surat Pimpinan Cabang yang
mengenai keuangan dan kebendaharaan ditanda tangani oleh ketua/wakil ketua
bersama bendahara/wakil bendahara
6.
Surat-surat yang bersifat rutin
dapat ditandangani oleh sekretaris/ wakil sekretaris
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 8
Rapat
Pimpinan Cabang terdiri dari:
1.
Rapat Pleno
2.
Rapat Pimpinan
3.
Rapat Kerja Pimpinan
Pasal 9
Rapat Pleno
1. Rapat
pleno adalah rapat Pimpinan Cabang yang
dihadiri oleh seluruh anggota Pimpinan Cabang, diadakan secara reguler,
sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan atau menurut keperluan
2. Rapat
pleno berfungsi sebagai forum pembahasan dan musyawarah pengambilan keputusan
Pimpinan Cabang dalam menjalankan tugasnya yang berkenaan dengan:
a. Perencanaan
dan atau kebijakan serta evaluasi pelaksanaannya
b. Pemecahan
masalah tentang persyarikatan dan kepemimpinanya
c. Penentuan
sikap Pimpinan Cabang
3. Rapat
pleno dipimpin oleh ketua atau wakil ketua
Pasal 10
Rapal Pleno Lengkap
1. Rapat
pleno lengkap adalah rapat Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh seluruh anggota
Pimpinan Cabang dan ketua majelis/lembaga serta ketua organisasi otonom tingkat
Cabang dan atau ketua pimpinan Ranting diadakan sesuai dengan keperluan
2. Rapat
kerja pimpinan berfungsi sebagai forum informatif dan koordinatif untuk tujuan
melancarkan jalannya pimpinan dalam segala aspek serta menerima usulan dan
masukan untuk menetapkan kebijaksanaan
3.
Rapat kerja pimpinan dipimpin oleh
ketua atau wakil ketua
Pasal 11
Rapat Kerja Pimpinan
1. Rapat
kerja pimpinan adalah rapat Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh anggota Pimpinan
Cabang, wakil unsur pembantu pimpinan tingkat Cabang dan wakil pimpinan
organisasi otonom tingkat Cabang yang diadakan sesuai dengan keperluan
2. Rapat
kerja pimpinan berfungsi membahas pelaksanaan program dan mendistribusikan
tugas-tugas Pimpinan Cabang
3.
Rapat kerja pimpinan dipimpin oleh
ketua atau wakil ketua
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12
1.
Keputusan ini berlaku pada tanggal
ditetapkan
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan dietepkan kemudian
3. Apabila
ternyata dikemudiaan hari terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan
ini akan di ubah, disempurnakan atau diatur kembali sebagaimana mestinya
Pada Tanggal : 14 Ramadhan 1432 H
14
Agustus 2011 M
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
PADANGSIDIMPUAN UTARA
K e t u a sekretaris
AFWAN
TARIHORAN, S.Pd. M.Pd . ALI HAMSAH LUBIS, S.Pd.
NBM
: 752 492 NBM 845.368
Tembusan:
1.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota
Padangsidimpuan
2.
Majelis tingkat Cabang Muhammadiyah
Padangsisimpuan Utara
3.
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Cabang Padangsdimpuan Utara
4.
Pimpinan Ranting Muhammadiyah
se-Cabang Padangsidimpuan Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar