Minggu, 06 November 2011

PEDOMAN DAN TATA KERJA PC MUHAMMADIYAH PADANGSIDIMPUAN UTARA

KEPUTUSAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
PADANGSIDIMPUAN  UTARA
Nomor: 002/KEP/IV.0/B/2011


T e n t a n g

PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG
MUHAMMADIYAH PADANGSIDIMPUAN UTARA
PERIODE 2010-2015

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
 
Membaca
:
Keputusan Musyarah Cabang Muhammadiyah ke-IV Padangsidimpuan Utara yang berlangsung pada tanggal: 15 Sya’ban 1432H/ 17 Juli 2011 M bertempat di Madrasah Diniah Awaliah Ranting Muhammadiyah Sadabuan Padangsidimpuan
Menimbang
:
bahwa untuk ketertiban  dan kelancaran jalannya tugas-tugas Pimpinan Cabang Muhammadiyah Padang sidimpuan Utara periode 2010-2015 perlu  ditetapkan Pedoman dan Tata Kerja  yang dituangkan dalam satu keputusan
Mengingat
:
1.   Anggaran Dasar  Muhammadiyah
2.   Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
Berdasarkan
:
Pembahasan dan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah Padangsidimpuan Utara  pada tanggal 14 Agustus 2011 bertempat di MDA Muham madiyah Sadabuan Padangsidimpuan

M E M U T U S K A N

Menetapkan
:
PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH PADANGSIDIM PUAN UTARA PERIODE    2010-2015

BAB  I
TUGAS PIMPINAN CABANG
Pasal-1
1.    Menetapkan kebijakan Muhammadiyah Cabang Padangsidimpuan Utara berdasarkan kebijakan pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang
2.    Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah serta Unsur Pembantu Pimpinannya
3.    Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan ranting dalam Cabang Muhammadiyah Padangsidimpuan utara sesuai dengan kewenangannya
4.    Membina, membimbing, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan  dan Organisasi otonom tingkat Cabang

BAB II
PRINSIP KERJA
Pasal 2
Pimpinan Cabang dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.    Berpijak pada landasan gerak Muhammadiyah yaitu Al-Qur an dan As- Sunnah, Muqaddimah Anggaran Dasar, Matan Keyakinan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah serta pemikiran-pemikiran mendasar lainya yang menjadi dasar nilai dan norma gerakan
2.    Memelihara kultur/ tradisi dalam berorganisasi yang selama ini menjadi khazanah warga dan pimpinan Muhammadiyah seperti dalam mengembangkan sikap moderat, maju dan suka beramal
3.    Menjalankan keputusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, serta peraturan-peraturan/qaidah-qaidah yang berlaku dalam persyarikatan
4.    Berorientasi pada kerja sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan. Menjalankan sistem kepemimpinan kolektif-kolegial dengan mengikuti tata kerja  serta menjaga kekompakan, ukhuwah dalam menjalankan kepemimpinan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Padangsidimpuan Utara Periode 2010-2015

BAB III
SUSUNAN DAN PERSONALIA
Pasal 3
Pimpinan Cabang Muhammadiyah  Padangsidimpuan Utara terdiri dari 13 orang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang   ke-IV  yang merupakan kesatuan kolektif dengan susunan dan personalia sebagai berikut:
1.        Ketua                               : Afwan Tarihoran, S.Pd. M.Pd.
2.        Wakil Ketua                      : Drs. H. Izuddin  Marzuki Siregar
3.        Wakil Ketua                      : Drs. M. Husni Thamrin Siregar
4.        Wakil Ketua                      : Ahmad Gojali Hasibuan
5.        Wakil Ketua                      : Iskandar Safri Hasibuan, S.Pd.
6.        Wakil Ketua                      : Makmun Rambe
7.        Wakil Ketua                      : Kulman Harahap
8.        Sektertaris                       : Ali Hamsah Lubis, S.Pd.
9.        Wakil Sekretaris                : Meiral, S.Pd.
10.    Wakil Sekretaris                : Marahasian Siregar
11.    Wakil Sekretaris                : Ir. Abdul Rahman Harahap
12.    Bendahara                       : Muhammad Din Harahap
13.    Wakil Bendahara              : Afdal, SH

BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS
Pasal 4
Tujuan
Pimpinan Cabang Muhamadiyah Padangsidimpuan Utara merupakan kesatuan yang bulat dan tersistem dalam organisasi. Pembagian tugas dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang. Oleh karena itu setiap anggota Pimpinan cabang dalam menjalankan tugasnya wajib melakukan dan memelihara hubungan, koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara terus menerus.

Pasal 5
 Pembagian Tugas

1.  K E T U A   (Afwan Tarihoran, S.Pd. M.Pd)
a.          Memimpin dan bertanggungjawab  atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang
b.         Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program serta rencana kegiatan Pimpinan Cabang
c.         Mengkoordinasikan tugas-tugas anggota Pimpinan Cabang lainya
d.        Bertanggungjawab atas hubungan dan kerjasama organisasi, baik intern maupun ekstern
e.         Memimpin rapat-rapat pimpinan cabang
f.         Menandatangani surat-surat yang bersifat interen dan eksteren

2. WAKIL KETUA (Drs. H. Izuddin Marzuki  Siregar)
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
c. Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang Tabligh
d. Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis Tabligh
f. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.

3.    WAKIL KETUA (Drs. M.Husni Thamrin Siregar)
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
c. Menjabarkan, mengarahkan, membimbing,   mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang pengkaderan dan pembinaan organisasi otonom
d. Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis Pendidikan Kader
f. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.

4.    WAKIL KETUA  (Ahmad Gojali Hasibuan)
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
c. Menjabarkan,  mengarahkan,  membimbing,  mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang pendidikan
d. Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
f. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.

5.    WAKIL KETUA (Iskandar Safri Hasibuan, S.Pd.)
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
c. Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang Pustaka dan informasi
d. Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan: Majelis Pustaka dan Informasi
f. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.
 
6.    WAKIL KETUA  (Makmun Rambe)
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
c. Menjabarkan,  mengarahkan, membimbing,  mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang Ekonomi, Wakaf dan ZIS
d. Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
f. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.

7.    WAKIL KETUA (Kulman Harahap)
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
c. Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang Pembedayaan Masyarakat
d. Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis Pemberdayaan Masyarakat
f. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.

8.        SEKRETARIS  (Ali Hamsah Lubis, S.Pd.)
a.  Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
c. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya
d. Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin  rapat-rapat Pimpinan Cabang
e.  Mengkoordinasikan kegiatan sekretariat yang dilakukan oleh unsur pembantu pimpinan
f. Memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang
g.  Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat Pimpinan cabang

9.        WAKIL SEKRETARIS  (Meiral, S.Pd.)
a.  Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Membantu sekretaris mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
c. Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya
d. Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin  rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membantu sekretaris dalam memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang
f. Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat khusunya ketika sekretaris berhalangan
g. Bersama wakil ketua bidang Tabligh atau bidang Kader dan Ortom menandatangani surat-surat yang bersifat interen

10.    WAKIL SEKRETARIS (Marahasian Siregar)
a.  Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Membantu sekretaris mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
c. Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya
d.  Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin  rapat-rapat Pimpinan Cabang
e.  Membantu sekretaris dalam memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang
f.   Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat ketika sekretaris berhalangan
g. Bersama wakil ketua bidang Pendidikan atau bidang Pustaka dan Informasi menandatangani surat-surat yang bersifat interen

11.    WAKIL SEKRETARIS (Ir. Abdul Rahman Harahap)
a. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b.Membantu sekretaris mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
c. Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya
d. Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin  rapat-rapat Pimpinan Cabang
e. Membantu sekretaris dalam memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang
f. Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat ketika sekretaris berhalangan
g. Bersama wakil ketua bidang Ekonomi, Wakaf dan ZIS atau bidang Pemberdayaan Masyarakat menandatangani surat-surat yang bersifat interen

12.    BENDAHARA (Muhammad Din Harahap)
a. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b.Menyelenggarakan pengelolaan dan perbendaharaan keuangan Pimpinan Cabang
c. Mempersiapkan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Pimpinan Cabang
d. Mengkoordinasikan usaha penggalian dana
e. Mengatur dan menyenggarakan pembukuan keuangan Pimpinan cabang
f.  Menyenggarakan pertanggung jawaban keuangan Pimpinan cabang
g.  Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan Pimpinan Cabang

13.    WAKIL BENDAHARA (Afdal Lubis, SH)
a. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
b. Membantu bendahara dalam menyelenggarakan pengelolaan dan perbendaharaan keuangan Pimpinan Cabang
c. Membantu bendahara dalam mempersiapkan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Pimpinan Cabang
d. Membantu bendahara dalam mengkoordinasikan usaha penggalian dana
e.Membantu bendahara dalam mengatur dan menyenggarakan pembukuan keuangan Pimpinan cabang
f.  Membantu bendahara dalam menyenggarakan pertanggung jawaban keuangan Pimpinan cabang
g. Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan majelis
 BAB V
TATA HUBUNGAN
Pasal-6
1.        Ketua dan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara merupakan satu kesatuan yang bulat dalam menjalankan tugasnya dan dilakukan secara kolektif dalam sistem kepimpinan kolegial
2.        Fungsi ketua adalah memimpin pimpinan cabang, dalam hal ketua umum berhalangan tetap fungsi ketua dilaksanakan oleh salah seorang wakil ketua sebagai pejabat berdasarkan keputusan pimpinan cabang
3.        Sekretaris dan atau wakil sekretaris adalah pengendali segala informasi masukan dan pengeluaran yang diperlukan persyarikatan, oleh karenanya bertanggung jawab atas terselenggaranya kelancaran arus informasi kesemua jurusan/bidang
4.        Bendahara dan atau wakil bendahara adalah penanggung jawab pengadaan dan pengunaan dana oleh Pimpinan Cabang termasuk perencanaan dan pengendaliannya

BAB VI
SURAT-SURAT
Pasal  7
1.        Semua surat masuk dan keluar dicatat dengan tertib melalui sekretariat Pimpinan Cabang
2.        Semua anggota Pimpinan Cabang yang menerima surat secara langsung mencatatkan surat tersebut pada sekretariat Pimpinan Cabang dan memberitahukannya kepada sekretaris/ wakil sekretaris
3.        Surat-surat masuk disampaikan oleh sekretaris/wakil sekretaris kepada ketua/wakil ketua/ bendahara sesuai permasalahannya
4.        Semua surat-surat Pimpinan Cabang ditanda tangani oleh ketua bersama sekretaris dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Dalam hal ketua berhalangan, surat-surat dapat ditanda tangani salah seorang wakil ketua
b.      Dalam hal sekretaris berhalangan, surat-surat dapat ditanda tangani salah seorang wakil sekretaris
c.       Dalam hal yang bersifat interen, surat-surat ditanda tangani oleh wakil ketua bersama wakil sekretaris sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan
5.        Surat-surat Pimpinan Cabang yang mengenai keuangan dan kebendaharaan ditanda tangani oleh ketua/wakil ketua bersama bendahara/wakil bendahara
6.        Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandangani oleh sekretaris/ wakil sekretaris

BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 8

Rapat Pimpinan Cabang terdiri dari:
1.    Rapat Pleno
2.    Rapat Pimpinan
3.    Rapat Kerja Pimpinan
Pasal 9
Rapat Pleno
1.    Rapat pleno adalah rapat Pimpinan Cabang  yang dihadiri oleh seluruh anggota Pimpinan Cabang, diadakan secara reguler, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan atau menurut keperluan
2.    Rapat pleno berfungsi sebagai forum pembahasan dan musyawarah pengambilan keputusan Pimpinan Cabang dalam menjalankan tugasnya yang berkenaan dengan:
a.       Perencanaan dan atau kebijakan serta evaluasi pelaksanaannya
b.      Pemecahan masalah tentang persyarikatan dan kepemimpinanya
c.       Penentuan sikap Pimpinan Cabang
3.    Rapat pleno dipimpin oleh ketua atau wakil ketua

Pasal 10
Rapal Pleno Lengkap
1.    Rapat pleno lengkap adalah rapat Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh seluruh anggota Pimpinan Cabang dan ketua majelis/lembaga serta ketua organisasi otonom tingkat Cabang dan atau ketua pimpinan Ranting diadakan sesuai dengan keperluan
2.    Rapat kerja pimpinan berfungsi sebagai forum informatif dan koordinatif untuk tujuan melancarkan jalannya pimpinan dalam segala aspek serta menerima usulan dan masukan untuk menetapkan kebijaksanaan
3.    Rapat kerja pimpinan dipimpin oleh ketua atau wakil ketua

Pasal 11
Rapat Kerja Pimpinan
1.    Rapat kerja pimpinan adalah rapat Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh anggota Pimpinan Cabang, wakil unsur pembantu pimpinan tingkat Cabang dan wakil pimpinan organisasi otonom tingkat Cabang yang diadakan sesuai dengan keperluan
2.    Rapat kerja pimpinan berfungsi membahas pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas-tugas  Pimpinan Cabang
3.    Rapat kerja pimpinan dipimpin oleh ketua atau wakil ketua
 
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12
1.    Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan dietepkan kemudian
3.    Apabila ternyata dikemudiaan hari terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini akan di ubah, disempurnakan atau diatur kembali sebagaimana mestinya

                                                               Ditetapkan di : Padangsidimpuan
                                                               Pada Tanggal :  14 Ramadhan  1432 H
                                                                                                    14 Agustus      2011 M

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
PADANGSIDIMPUAN UTARA

                                         K e t u a                                                       sekretaris




                              AFWAN TARIHORAN, S.Pd. M.Pd   .    ALI HAMSAH LUBIS, S.Pd.
                               NBM : 752 492                                                                   NBM 845.368

Tembusan:
1.    Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Padangsidimpuan
2.    Majelis tingkat Cabang Muhammadiyah Padangsisimpuan Utara
3.    Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang Padangsdimpuan Utara
4.    Pimpinan Ranting Muhammadiyah se-Cabang Padangsidimpuan Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar